UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Belum Ada Nomor Apakah Bisakah Digugat? Ini Penjelasan MK
Fajar Laksono mengatakan, permohonan pengujian UU yang belum bernomor bisa saja dilakukan, tetapi permohonan menjadi tak punya obyek.
TRIBUNTERNATE.COM - Undang-Undang Cipta Kerja tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Banyak pihak terutama kaum buruh merasa dirugikan atas undang-undang ini.
Akibatnya sejumlah pihak berencana mengajukan pengujian omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi ( MK) meskipun UU tersebut belum mendapat penomoran.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, permohonan pengujian UU yang belum bernomor bisa saja dilakukan, tetapi permohonan menjadi tak punya obyek.
"Kalau mau mengajukan ya bisa aja, tapi berarti belum ada objek permohonannya, kan, masih UU nomor ... (sekian)," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Menilik Perbedaan 3 Draf RUU Cipta Kerja Dari Segi Ketentuan Cuti, Upah dan PHK
Baca juga: Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, SBY Ungkap Alasannya: Masih Ada Masalah
Fajar mengatakan, kemungkinan hakim MK akan memutuskan menolak pengujian undang-undang yang belum diberi nomor.
Sebab, undang-undang baru memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak UU tersebut diundangkan atau mendapat penomoran.
"Secara teori dan praktik, UU memiliki kekuatan mengikat secara hukum sejak diundangkan," kata Fajar.
Kendati demikian, Fajar menyebutkan, pihaknya siap untuk menangani perkara pengujian UU Cipta Kerja.
Fajar pun memastikan MK bakal bersikap independen.
Meski begitu, Fajar mengingatkan bahwa mengajukan pengujian undang-undang ke MK semestinya bukan semata-mata untuk menang, melainkan mencari keadilan.
Majelis hakim MK, kata dia, akan mengadili perkara sesuai dengan konstitusi.
Oleh karenanya, baik pemohon perkara maupun pembentuk undang-undang diingatkan untuk menghormati apa pun putusan MK kelak.
Baca juga: PA 212 dkk Akan Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Hari Ini, Polri Siap Kawal
Baca juga: Beredar Draf RUU Cipta Kerja Versi Baru 1.035 Halaman, Sekjen DPR RI: Iya Itu yang Dibahas Terakhir
"Mengajukan perkara ke MK berarti memercayakan sepenuhnya MK untuk mengadili. Jadi apapun putusannya kelak, atas nama hukum dan konstitusi, semua pihak harus menaati dan menghormatinya," kata Fajar.
Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Pengesahan undang-undang tersebut pun menyebabkan buruh dan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sejumlah kalangan juga menyampaikan bakal mengajukan pengujian UU Cipta Kerja ke MK.
Hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Sedangkan permohonan kedua dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih