UU Cipta Kerja
Menilik Perbedaan 3 Draf RUU Cipta Kerja Dari Segi Ketentuan Cuti, Upah dan PHK
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut perbandingan isi 3 draf RUU Cipta Kerja dari segi upah, PHK dan pengajuan cuti.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu draf RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang yang beredar luas di publik terus mengalami perubahan.
Padahal, draf itu belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).
Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.
Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.
Baca juga: Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, SBY Ungkap Alasannya: Masih Ada Masalah
Baca juga: PA 212 dkk Akan Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Hari Ini, Polri Siap Kawal
Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.
Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.
Dalam draf ini, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.
Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, ada beberapa klausul yang ditambahkan di dalam dokumen terbaru.
Perubahan itu mencakup lima pasal, di mana tiga di antaranya terdapat pada Bagian Kedua Ketenagakerjaan dan dua sisanya terdapat pada Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial.
Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".