Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Jumlah Halaman Draf Final UU Cipta Kerja Menyusut, Wakil Ketua DPR Ungkap Alasannya

Simpang siur keberadaan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya diungkap oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

Politikus Golkar itu menambahkan, perbaikan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut dia, jika perubahan substansi dilakukan maka itu tergolong perbuatan yang melanggar pidana.

x
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR siap selenggarakan rapat kerja (raker) Omnibus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker)(Dok. Humas DPR-RI)

Sementara itu, Supratman menegaskan, tidak ada penambahan pasal di dalam draf final yang telah diperbaiki. Perbaikan, sebut dia, hanya dilakukan untuk mengecek pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam rapat Panja.

"Jadi itu adalah keputusan Panitia Kerja yang kami (Baleg) masukkan supaya sesuai dengan apa yan telah diputuskan oleh Panitia Kerja," ungkap Ketua Panja RUU Cipta Kerja itu.

Politikus Gerindra itu mengklaim telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 4 kali sejak 20 Mei 2020.

Berdasarkan sistem penomoran DIM, RUU Cipta Kerja terdiri atas 7.197 DIM.

"Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," tegas Supratman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan di Balik Susutnya Halaman Draf Final UU Cipta Kerja"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved