Aktivis KAMI Ditangkap
Terungkap, Ini Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Sehingga Mereka Ditangkap Versi Polisi
Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI)
Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
Penulis: Malvyandie Haryadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/petinggi-kami-jumhur-hidayat.jpg)