Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aktivis KAMI Ditangkap

Terungkap, Ini Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Sehingga Mereka Ditangkap Versi Polisi

Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI)

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat 

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
Penulis: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved