Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Sosok Pollycarpus, Eks Pilot Garuda Terpidana Kasus Pembunuhan Munir yang Meninggal Akibat Covid-19

Eks pilot Garuda itu mengembuskan napas terakhir pada pukul 14.52 WIB saat dirawat di RS Pertamina, Jakarta.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com
Pollycarpus Budihari Prijanto 

TRIBUNTERNATE.COM - Pada Sabtu (17/10/2020), Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19.

Mantan pilot Garuda ini mengembuskan napas terakhir pada pukul 14.52 WIB ketika dirawat di RS Pertamina, Jakarta.

Pengacara Pollycarpus mengatakan, kliennya meninggal setelah dirawat selama 16 hari.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.

Baca juga: Positif Terinfeksi Covid-19, Valentino Rossi Merasa Kecewa Sekaligus Sedih

Baca juga: Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Diterbangkan dengan Pesawat Ambulans dari Portugal ke Turin

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Pollycarpus terjerat kasus pembunuhan setelah hasil otopsi Munir menyatakan bahwa penyebab kematian aktivis HAM tersebut diperkirakan akibat terpapar racun arsenik.

Polisi kemudian memeriksa Pollycarpus pada 26 November 2004, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

Pada 8 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Ia pun menjalani sidang pertamanya di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: 16 Tahun Meninggalnya Munir, Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Kembali Ditagih

Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Pollycarpus lalu divonis hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005.

Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.

Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, tetapi melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

Ia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved