Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut setelah dua bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua bulan berlalu setelah insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Kini, Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut setelah dua bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.
Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka."
"Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," ujarnya.
Baca juga: Ini Penampakan Gedung Kejaksaan Agung setelah Api Berhasil Dipadamkan
Baca juga: Fakta-faktanya Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung hingga Nasib Berkas Perkara
Open Flame
Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."
"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).