Tak Semua Bisa Mendaftar, Begini Cara Daftar BLT UMKM Jika Tak Punya Rekening
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.
TRIBUNTERNATE.COM - Begini cara mendaftar bantuan BLT UMKM bagi pendaftar yang belum memiliki rekening.
Seperti diketahui, pemerinta melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).
Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Awalnya, program berakhir pada September 2020 lalu.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM di e-Form BRI, Berikut Syarat Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta
Baca juga: Hanya Bisa Dilakukan Offline! Ini Syarat Mendaftar BLT UMKM Lengkap dengan Cara Mengeceknya
Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.
Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.
Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.
Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkan & Syaratnya
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Tak semua UMKM bisa mendaftar
Meski ditujukan untuk UMKM, tak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut.