Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C Tanpa Lewat Calo

pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran harga resmi pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Saat ini SIM merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.

Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Tak Lagi Kertas, Ini Bentuk STNK Elektronik Baru yang Segera Diluncurkan

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Samsat, Begini Caranya Blokir STNK

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Wajib Berusia 17 Tahun

Baca juga: Mengintip Besaran Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.

Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Lantas, kenapa untuk mendapatkan SIM terdapat ketentuan batas usia? Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tak lepas dari faktor psikologis seseorang.

"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia kepada Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved