Ingat! Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Berlaku, Pelajari Regulasi ini
penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu, Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.
Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia. Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.
Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.
"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.
Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Agung Kurniawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana