Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pusat Putuskan UMP Tak Naik, Jateng Naik 3,27 Persen, DIY Naik 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

Di tengah munculnya edaran pemerintah pusat yang menyatakan tak ada kenaikan Upah Minimum, Ganjar Pranowo memastikan UMP Jateng naik.

Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah munculnya edaran pemerintah pusat yang menyatakan tak ada kenaikan Upah Minimum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan UMP di Jateng naik tahun depan.

Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, hingga Rabu (28/10/2020), ada 18 provinsi yang telah mengumumkan sepakat tak menaikkan UMP.

UMP Jateng jadi Rp 1,798 juta

Ganjar memastikan, UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan tersebut.

Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Jika Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum Bakal Kena Sanksi Teguran hingga Diberhentikan

Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Dasar kebijakan Ganjar

Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.

Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

Dua kabupaten di bawah UMP diminta menyesuaikan

Ganjar juga menyoal dua kabupaten yang UMK-nya masih di bawah UMP.

Dua daerah itu ialah Banjarnegara dan Wonogiri.

Keduanya diminta segera menyusun UMK sebelum 21 November.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen

Selain Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Aria mengatakan, keputusan menaikkan UMP diambil berdasarkan pertimbangan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang dikeluarkan Jumat (30/10/2020).

"Rekomendasi dewan pengupahan merupakan hasil dari sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama adalah unsur buruh atau pekerja, kedua pengusaha, ketiga adalah pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi, disepakati kenaikan sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data dari BPS. Sementara pihak buruh meminta kenaikan 4 persen.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, salah satu alasan UMP DIY naik karena lokasi yang bertetangga dengan Jawa Tengah.

“UMP di DIY masih terendah se-Indonesia padahal kita berbatasan langsung dengan Jawa Tengah, itu salah satu alasan juga. Namun juga memang diatur ada peraturan pemerintah untuk menghitung kenaikan atau penurunan tergantung dengan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi maka kita gunakan itu walaupun ada SE Kementrian 2021 ditetapkan sama dengan 2020,” kata Kadarmanta di Hotel Royal Ambarukmo, Sabtu.

Pemprov DIY berharap kenaikan ini bisa meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Kadarmanta mengatakan, UMKM yang belum bisa menaikkan UMP sesuai yang ditetapkan bisa mengajukan penundaan.

"Bisa mengajukan ke Gubernur berdasarkan koordinasi dengan bipartit, dengan melampirkan laporan keuangan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen dan UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved