Jika Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum Bakal Kena Sanksi Teguran hingga Diberhentikan
bagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah memutuskan upah minimun tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
Hal ini diperjelas oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Surat ini sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.
Kendati adanya surat edaran, keputusan kata Ida, ada di ranah para gubernur tersebut.
Lantas, bagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?
Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Sama dengan 2020
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, dalam Pasal 68 diatur sanksi tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu.
Namun, keputusan sanksi ini menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira demikian, semua ada aturan dan mekanismenya di Kemendagri untuk kepala daerah. SE atau Surat Edaran itu sifatnya memberitahu hal kesesuaian dimaksud," katanya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Di Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tertulis sanksi yang jelas untuk para kepala daerah.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut undang-undang tersebut.
Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pemberhentian apabila kepala daerah tidak mematuhi keputusan dari pemerintah pusat.
Namun, sebelum jabatan kepala daerah berhenti, ada peringatan tertulis yang dilayangkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Menilik Perbedaan 3 Draf RUU Cipta Kerja Dari Segi Ketentuan Cuti, Upah dan PHK
Baca juga: Dibantah Jokowi, Ini Fakta-fakta Upah Minimum Dihitung Per Jam Pada UU Cipta Kerja
"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan," sambungan isi beleid Pasal 68.
"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," isi dari pasal tersebut.