UU Cipta Kerja
Istana Akui Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sujiwo Tejo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan, Pak
Sujiwo Tejo menyoroti kesalahan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menyoroti kesalahan yang ada di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020).
Dibalik draf UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi tersebut rupanya masih ada polemik.
Yakni, adanya sejumlah kekeliruan teknis pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Kekeliruan tersebut diakui oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU Cipta Kerja tersebut hanya bersifat teknis administratif.
Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Tok! UU Cipta Kerja Diteken Presiden Jokowi, Resmi Berlaku Sejak 2 November 2020
Baca juga: Resmi Berlaku, UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman, Isi Lengkap Unduh di Sini

Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.
Hal itu sontak menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Sujiwo Tejo.
Melalui akun Twitter pribadinya, Sujiwo Tejo memberikan tanggapannya.
Dikatakan Sujiwo Tejo, hidup adalah siklus dari dunia anak-anak kembali ke dunia anak-anak.
Menurutnya, semakin tua seseorang, ia membutuhkan lebih banyak waktu untuk bermain.
Namun, ia menyayangkan jika pemerintah pusat justru menjadikan rakyat dan UU sebagai permainan.
"Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah.
Dunia bermain. Makin tua makin butuh main2: moge, golf, perkutut, poco2 dll ..
tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak," tulis Sujiwo Tejo, Selasa (3/10/2020).
Baca juga: Ada Penghapusan Pasal di UU Cipta Kerja, Buruh Sebut Belum Final: Membuat Rakyat Terombang-ambing
Baca juga: Bandingkan Pembangunan Jurassic Park dengan TMII, Sujiwo Tejo: Gak Usah Memaki, Karma Itu Keras
Kekeliruan UU Cipta Kerja
Dilansir TribunTernate.com dari Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.
Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.
(TribunTernate.com/Kompas.com)