Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Ada Penghapusan Pasal di UU Cipta Kerja, Buruh Sebut Belum Final: Membuat Rakyat Terombang-ambing

Wakil Ketua KPBI Jumisih menyebut adanya penghapusan pasal dalam UU Cipta Kerja menandakan pembuatannya belum final.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang (UU) Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. 

Terbaru disebutkan bahwa ada penghapusan pasal dalam draf UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebut adanya penghapusan pasal tersebut menandakan pembuatannya belum final.

"Kalau sampai ada penghapusan pasal itu artinya sebetulnya belum final selama ini," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Jumisih mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya mengurusi perihal administrasi ketika menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR.

Anehnya, kata dia, setelah Presiden Jokowi menerima draf final UU Cipta Kerja versi 812 halaman, justru selanjutnya muncul draf versi lain setebal 1.187 halaman.

Di mana dalam draf versi 1.187 halaman itu menghapus Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Jadi 1.187 Halaman, Istana Akui Hapus Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja: Tak Ubah Substansi

Baca juga: Naskah Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, tapi Kenapa Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Hilang?

Jumisih menegaskan, banyaknya versi draf UU Cipta Kerja membuat masyarakat terombang-ambing.

Tak hanya itu, beredarnya draf versi lain juga semakin menegaskan jika pembuatan UU Cipta Kerja tidak konsisten.

"Sebetulnya yang beredar itu yang bagaimana, perubahan draf dan pasal itu membuat raykat terombang-ambing. Jadi sebetulnya itu bentuk ketidakkonsistenan (DPR dan pemerintah)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.

Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.

"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved