Virus Corona
Gus Nur, Jumhur hingga Anita Kolopaking Masuk Daftar 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19
Tak hanya itu, Anita Kolopaking yang terjerat kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra juga dinyatakan positif Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan 7 tahanan itu merupakan tahanan yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"7 tahanan Ditipidsiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, tahanan tersebut dibantarkan pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ketujuh tahanan Ditipidsiber Bareskrim Polri itu adalah perkara ujaran kebencian Omnibus Law UU Cipta kerja yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.
Selanjutnya, perkara ujaran kebencian Omnibus Law yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
Kemudian, perkara kasus penipuan Kewa Siba dan perkara penipuan penjualan logam mulia online Drelia Wangsih.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Ada Nama Gus Nur, Jumhur hingga Anita Kolopaking
Editor: Elga Hikari Putra