Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
Segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT gaji guru/dosen honorer dari Kemendikbud Rp 1,8 juta.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.
Segera akses https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT gaji guru honorer.
Melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru dan dosen bisa mengakses rekening dan persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima.

Sedangkan besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebut bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan Bantuan di BRI
Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji
Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Cara Cek Penerima BLT Gaji PTK Termasuk Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.