Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cek 6 Syarat Lengkap Daftar Periksa Sekolah Diperbolehkan Tatap Muka pada Januari 2021 Ini

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Editor: Sansul Sardi
net via TribunManado.co.id
Ilustrasi siswa SD 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut deretan daftar periksa untuk sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka pada Januari 2020 nanti.

Sudah menjadi rahasia umum jika para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan.

Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

Tapi, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Baca juga: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021, Nadiem: Boleh Bertahap Atau Serentak

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Banda Naira Maluku Tengah Diterapkan, Siswa Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.

Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

  • toilet bersih dan layak
  • adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
  • disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Sekolah Masih Bisa Setor Nomor Ponsel Siswa untuk Subsidi Kuota Gratis, Begini Alurnya

Baca juga: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021, Nadiem: Boleh Bertahap Atau Serentak

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

  • memiliki komorbid tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
  • memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

3 Dampak Negatif Jika Terlalu Lama PJJ

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran bagi siswa sekolah dalam masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu yakni Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester depan ada di tangan Pemerintah Daerah, sekolah, maupun para orangtua.

"Jadi keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh ( PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," terang Nadiem.

Jika hal itu terus dilakukan, maka bisa menjadi suatu risiko yang permanen. Berikut ini 3 risiko atau dampak negatif terlalu lama PJJ:

1. Ancaman putus sekolah

Anak harus bekerja:

Risiko putus sekolah dikarenakan anak "terpaksa" bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19.

Persepsi orang tua:

Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jika proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

2. Kendala tumbuh kembang

Kesenjangan capaian belajar:

Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.

Ketidakoptimalan pertumbuhan:

Turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas.

Risiko 'learning loss':

Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.

3. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga

Anak stres:

Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak.

Kekerasan yang tidak terdeteksi:

Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.

Hanya saja, Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Ini 3 Dampak Negatif Jika Terlalu Lama PJJ"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved