Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cek Penerima BLT Guru Honorer Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI 

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji

Baca juga: Selain Pegawai Swasta, Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000, Begini Penjelasan Menaker

Adapun sebagai informasi, berikut ini persyaratan BSU Kemendikbud:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Ilustrasi BLT. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Cara Mencairkan BSU Kemendikbud.
Ilustrasi BLT. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Cara Mencairkan BSU Kemendikbud. (Tribunnews.com)

Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Berdasarkan informasi dari Kemdikbud, untuk mencairkan BLT gaji honorer terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa.

Beberapa dokumen yang dibawa ke bank penyalur, di antaranya:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved