OTT Menteri KKP
Dua Tersangka di Kasus Suap Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK dan Ditahan Selama 20 Hari
Keduanya yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Keduanya yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.
Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha
Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.
Baca juga: Partai Gerindra Serahkan Sepenuhnya Pengganti Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP ke Presiden Jokowi
Baca juga: Mengenal Suharjito, Tersangka Pemberi Suap ke Edhy Prabowo, Perusahaannya Pernah Dapat Penghargaan
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM (Andreau) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril) (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Ali mengatakan, Andreau dan Amiril tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selanjutnya, Andreau dan Amiril akan langsung ditahan seperti lima tersangka lainnya yang telah ditahan pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Lima tersangka yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito ditangkap dalam rangkaian operasi tangkat tangan pada Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Ditahan Selama 20 Hari
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Kamis (26/11/2020).
Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha
Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amiril) dan APM (Andreau) selama 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis petang.
Karyoto menuturkan, Andreau dan Amiril akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama mulai Kamis ini sampai dengan 15 Desember 2020.
Sebagai protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Andreau dan Amiril akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.
Adapun Andreau dan Amiril ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.
Diketahui, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Kedatangan dua orang tersangka yang di belakang ini adalah karena kesadaran setelah kemarin kita umumkan, kita imbau untuk menyerahkan diri," kata Karyoto.
Dalam kasus ini, Andreau berperan sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Ia bersama Amiril dan Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo) membuat kesepakatan bahwa biaya angkut ekspor benih lobster melalui perusahaan tersebut sebesar Rp 1.800.
Sementara, ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK pun diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benuh lobster.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar namun diduga mereka hanya nominee dari pihak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pada 5 November 2020, Bahtiar diduga mengirim uang Rp 3,4 miliar ke rekening bank milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, yang diperuntukkan bagi Edhy, istri Edhy, Andreau, dan staf khusus Edhy bernama Safri.
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosita Dewi, istri Edhy) di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020).
Di samping itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dollar AS daeri Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Amiril.
Sementara, Andreau dan Safri diduga menerima Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.
Edhy, Safti, Andreau, Siswadi, Ainul, dan Amiril pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Bongkar Polemik Penyidikan Harun Masiku, Febri Diansyah: Tim OTT Edhy Prabowo Harus Dilibatkan
Baca juga: Daftar 8 Barang Bermerek Bernilai Ratusan Juta yang Disita KPK dari Edhy Prabowo
KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (benur) usai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap penentuan jasa kargo ekspor benur.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.
"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Agung lantas memberikan salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Dalam surat disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.
Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat tersebut.
Adapun bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house harus mengeluarkan benih lobster paling lambat satu hari usai surat terbit.
"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, eksportir diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tertanggal 26 November 2020 itu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Penetapan tersangka membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tersangka di Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Dua Tersangka Lagi di Kasus Suap Edhy Prabowo"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita