Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Fatwa Terbaru MUI Soal Haji saat Pandemi Covid-19

Ada 5 fatwa yang dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.

Sky news
Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19). 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November 2020  kemarin.

Ada 5 fatwa yang dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.

"Munas X MUI menghasilkan lima fatwa," ujar Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Tak Ada Nama Tengku Zulkarnain, Ini Susunan Pengurus Baru MUI Periode 2020-2025

Baca juga: Posisi Ketum MUI Digantikan KH Miftachul Akhyar, Maruf Amin Jadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Berikut rincian lengkap empat fatwa haji di tengah pandemi Covid-19 hasil sidang Munas X MUI :

*Fatwa Tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini*

Ketentuan Hukum

1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:

a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.

*Fatwa Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram*

Ketentuan Hukum

1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved