Kebijakan Pangkat dan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana merombak skema pangkat dan penghasilan PNS.
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita Terkait