Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dipangkas Tiga Hari, Ini Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama Terbaru

Berikut daftar libur akhir tahun 2020 dan cuti bersama terbaru setelah dipangkas pemerintah.

TRIBUNBOGOR.COM
Ilustrasi kalender libur 

- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Diwartakan Tribunnews.com juga, Muhadjir Effendy mengatakan, rencana pengurangan libur akhir tahun telah dibicarakan dengan para pejabat terkait dan para pimpinan daerah.

"Sudah otomatis karena kemarin waktu rapat tingkat menteri dihadiri Pak Mendagri dan bertanggung jawab nanti berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Muhadjir mengaku, belum lama ini pihaknya telah mengundang Menpan RB, karena membawahi ASN, dan Menaker karena itu membawahi karyawan dan pegawai swasta.

Hal itu untuk memudahkan koordinasi dengan para pekerja BUMN maupun swasta.

"Saya juga sudah kontak Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN karena nanti berkaitan dengan pegawai-pegawai di BUMN," ucapnya.

Selain itu, terkait transaksi keuangan di masa libur akhir tahun, Muhadjir mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Kemudian saya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua OJK karena itu berkaitan dengan masalah transaksi-transaksi keuangan," ucapnya.

"Jadi sebetulnya sudah mapan sudah kita hitung, makanya Presiden minta beberapa kali ditunda itu karena selalu ditanya oleh Presiden saya sudah berkoordinasi belum dengan kementerian-kementerian terkait. Sehingga diupayakan tidak ada kegaduhan dengan pengurangan itu," pungkasnya.

Pilkada serentak 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.

a
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020. (setkab)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved