Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Ini Rinciannya

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Seperti yang telah diwartakan Tribunnews sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved