Pilkada 2020
Pilkada 2020: Simak Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Agar Suaramu Sah
Sesuai jadwal, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 yang artinya kurang dari lima hari lagi.
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Cara Mencoblos
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara
berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jumlah Surat Suara yang Diterima
