Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan, Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati. Mengapa?
Uang tersebut disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing."
"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Meski jumlah uang yang diamankan KPK sebesar Rp 14,5 miliar, Juliari Batubara diketahui telah mendapat untung Rp 17 miliar dari pengadaan bansos.
Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui Adi Wibowo (AW).
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mohay/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)