Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada 2020

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Perhatikan 16 Aturan Ini Sebelum Mencoblos di TPS

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat.

Tribunnews.com/Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
KPU terapkan sistem baru di tahun 2020. 

- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon

- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye

- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved