Pilkada 2020
Ini Perbedaan Quick Count dengan Real Count
Seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, hasil hitung cepat atau quick count menjadi topik hangat yang dibicarakan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah digelar pada Rabu (9/12/2020) kemarin.
Seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, hasil hitung cepat atau quick count menjadi topik hangat yang dibicarakan.
Sering kali hasil hitung cepat dijadikan dasar untuk mengklaim kemenangan para kandidat yang terlibat dalam pemilu sembari menunggu penghitungan manual atau perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Lalu, apa perbedaan hitung cepat dan hitung nyata (real count) versi KPU?
Hitung cepat (quick count)
Hasil hitung cepat atau quick count bukan hasil resmi melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Hasil hitung cepat biasanya sudah bisa diketahui sekitar 2,5 jam setelah penutupan pemungutan suara.
Hitung cepat umumnya dilakukan oleh lembaga survei tetapi tak menutup kemungkinan dilakukan juga tim internal masing-masing kandidat dalam pemilu.
Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2020, Pemilihan Kepala Daerah di Solo & Medan Jadi Sorotan
Baca juga: Sederet TPS Unik dalam Pilkada 2020, Bertema Tahanan KPK hingga Hello Kitty dan Sekolah
Lembaga survei yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Penentuan sampel TPS dalam hitung cepat tidak bisa ditentukan secara sembarangan. Margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi adalah di bawah 1 persen.
Para peneliti akan mendata formulir model C di TPS, lalu hasilnya disetor ke pusat data lembaga survei. Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Namun, sekali lagi, hasil hitung cepat bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
Real count
Berbeda dengan quick count, real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU. Real count merupakan proses penghitungan suara dari seluruh TPS di tempat di mana pilkada berlangsung dengan menggunakan data formulir C.
Proses penghitungan real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count, paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.