Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa untuk Memanggil Atau Menangkap Rizieq Shihab

pihak kepolisian mengaku akan melakukan upaya paksa, termasuk untuk memanggil kembali atau menangkap Imam Besar FPI itu.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com/Akhdi martin pratama
Pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

TRIBUNTERNATE.COM - Buntut kasus kerumunan di Petamburan membuat Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.

Di mana Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini pihak kepolisian mengaku akan melakukan upaya paksa, termasuk untuk memanggil kembali atau menangkap Imam Besar FPI itu.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan peraturan perundang-undangan, apa upaya paksanya?"

Baca juga: Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Bersama 5 Orang Lainnya, Siapa Saja?

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (10/12/2020) siang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka Rizieq Shihab (YouTube KompasTV)

Yusri melanjutkan, selain Rizieq Shihab ada 5 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari penyelenggara maupun panitia lain dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."

"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekretaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Rizieq Shihab 2 Kali Dipanggil

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kepolisian.

Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).

"Statusnya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.

Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah datang mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dikutip dari TribunJakarta.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca juga: FPI Bantah Pengikut Rizieq Shihab Serang Polisi: Laskar Tak Pernah Miliki Senjata Api

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu. (Tangkap layar youtube Front TV)

Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar dia.

Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," tutur Aziz.

"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam, kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa. Itu informasi dari dokter, artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tambahnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved