Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

Inilah perjalanan kasus kerumunan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab terus bergulir.

Ada sejumlah acara yang melibatkan Rizieq.

Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut terus diusut polisi.

Pihak yang berwajib telah memeriksa beberapa saksi.

Kendati demikian Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab selalu tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

Karena beberapa kali mangkir, polisi pun tak segan-segan untuk memberikan peringatan.

Polisi siap untuk menjemput paksa Rizieq Shihab.

Seperti apa perjalanan kasus itu?

Berikut ulasannya:

Serangkaian kerumunan

Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 dalam kegiatan Rizieq pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017.

Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved