Virus Corona
Ini Penjelasan Kemenkes Terkait Perbedaan Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri
dalam penggunaan vaksin, pemerintah menyebut mengenai vaksin subsidi dengan vaksin berbayar (mandiri), bagaimana penjelasannya?
TRIBUNTERNATE.COM - Simak penjelasan Kemenkes terkait vaksin subsidi dengan vaksin berbayar (mandiri) dalam artikel ini.
Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac di gelombang pertama sudah tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020.
Vaksin Sinovac merupakan salah satu kandidat 6 vaksin Covid-19 yang akan digunakan pada vaksinasi di Indonesia.
Keenam jenis vaksin itu disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis Disiapkan untuk 32 Juta Orang PBI BPJS Kesehatan Tanpa Komorbid
Baca juga: Menlu Sebut Pemerintah Telah Kirimkan Formulir Permintaan Vaksin ke Covax Facility di Swiss
Vaksin-vaksin itu antara lain PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.
Diketahui, dalam penggunaan vaksin, pemerintah menyebut mengenai vaksin subsidi dengan vaksin berbayar (mandiri), bagaimana penjelasannya?
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, ada dua skema yang berkaitan dengan vaksin subsidi dengan vaksin berbayar.
Ia menjelaskan, program pertama yakni pemerintah akan menyuntikkan vaksin kepada masyarakat Indonesia secara gratis (subsidi).
"Skema pemerintah itu memfokuskan pada tenaga kesehatan garda terdepan, pemberi layanan publik, dan kelompok masyarakat rentan lainnya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
Biaya vaksin yang diberikan

Sementara, untuk program kedua, nantinya masyarakat kategori mampu akan dikenai biaya jika ingin disuntik vaksin Covid-19.
"Kalau skema mandiri tentunya difokuskan pada masyarakat dan pelaku ekonomi, jadi sebenarnya itu kita mengharapkan partisipasi, misalnya perusahaan untuk melakukan vaksinasi untuk seluruh pegawainya," lanjut dia.
Terkait berapa banyak vaksin yang nantinya akan diberikan kepada tenaga kesehatan, Nadia menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada peran masing-masing vaksin.
Berdasarkan paparan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, garda terdepan seperti petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
Selain itu, Nadia juga menjelaskan, ketersediaan vaksin ini bergantung pada kapasitas produksi vaksin itu dan berapa lama produsen menyediakan untuk Indonesia.