Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Catherine Wilson Ungkap Alasan Pakai Sabu dan Konsumsi Bareng Satpamnya

Catherine ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020. Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih 1 gram.

Editor: Sansul Sardi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Artis Catherine Wilson (CW), dihadirkan saat pressconferece di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). CW ditangkap polisi karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2 clip sabu beserta alat hisap. 

Catherine mengaku mendapatkan narkoba dari satpamnya, Jumadi yang ditangkap bersamanya. Catherine yang meminta Jumadi membelikannya narkoba.

Diakui super model ini, dia sudah beberapa kali minta Jumaidi untuk membelikannya narkoba jenis sabu.

Ia mengatakan, memberikan uang kepada Jumadi sebesar Rp 3 juta untuk membelikannya sabu.

"Beberapa kali (minta Jumadi beliin narkoba). Rp 3 juta saya kasih sendiri," ucap Catherine.

Namun, Catherine tak tahu menahu kepada siapa satpamnya bertransaksi sabu.

4. Menggunakan sabu bersama

Baca juga: Kondisi Terkini Catherine Wilson Diungkap Manajer, Mentalnya Drop, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Baca juga: Catherine Wilson Resmi Jadi Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun, Polda Metro Buru Satu Buronan Lain

Usai meminta Jumadi untuk bertransaksi narkoba, Catherine pernah mengkonsumsi barang haram itu bersama satpamnya.

"Ke rumah terdakwa Catherine (mengantar narkoba), lalu dipakai berdua," kata Jumadi.

"Dipakai bersama Jumadi," ucap Catherine di hadapan hakim.

Mereka menggunakan sabu bersama di balkon, lantai 2 rumah Keket sapaan akrabnya.

"Tidak dipakai semua, masih ada sisa," kata Catherine.

Jumaidi mengaku baru tiga bulan mengonsumsi narkoba. Dia beralasan ingin menguatkan stamina untuk menjaga rumah Catherine.

5. Sidang dilanjut 6 Januari dengan saksi ahli

Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu (6/12/2020).

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan pihak terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved