Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab Soal Kerumunan Acara Rizieq Shihab
Ridwal Kamil menyebut, kasus kerumunan massa Rizieq Shihab diawali dari pernyataan Mahfud MD.
TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pertanggung jawaban Menko Polhukam Mahfud MD terkait kerumunan mass pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Ridwal Kamil menyebut, kasus kerumunan massa Rizieq Shihab diawali dari pernyataan Mahfud MD.
Pernyataan yang dimaksud yakni saat Mahfud MD mengizinkan adanya penjemputan Rizieq Shihab di bandara, Selasa (10/11/2020) lalu.
"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan,"ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia berujar, pernyataan Mahfud MD tersebut menimbulkan salah tafsir.
Sehingga, menimbulkan persepsi adanya kebebasan PSBB di Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lainnya.
Baca juga: Polisi Tahan Rizieq Shihab 20 Hari hingga 31 Desember di Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan Anies Hati-hati Umumkan PSBB: Hampir Rp 300 Triliun Lari gara-gara Statement
Baca juga: Keponakan Mahfud MD Sebut Massa Ancam Bakar Rumah jika Rizieq Shihab Dipenjara
"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara 'selama tertib dan damai boleh', maka terjadi kerumunan yang luar biasa."
"Sehingga ada tafsir ini seolah-olah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," ucapnya.

Ridwan Kamil lalu meminta Mahfud MD untuk bertanggungjawab soal kekisruhan kasus kerumunan massa tersebut.
"Dalam Islam, adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya."
"Jadi beliau harus bertanggungjawab, tidak hanya kami kepala daeah yang dimintai klarifikasi."
"Jadi, semua punya peran yang perlu diklarifikasi," jelasnya.
Pernyataan Mahfud MD
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud MD meminta aparat untuk tidak berindak berlebihan dan menangani pengamanan seperti biasa.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (9/11/2020).