Soroti Rangkap Jabatan Menteri, Febri Diansyah Ungkap 2 Hal yang Tak Terkelola dengan Baik
Febri menyarankan sebaiknya menteri yang merangkap jabatan segera mengundurkan diri atau diberhentikan.
Disebutkan Febri, menteri dilarang Undang-undang untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
"Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.
Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD," tulisnya, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Begini Tanggapan Edhy Prabowo
Baca juga: Inilah 5 Menteri Jokowi Paling Kaya, Miliki Harta Capai Triliunan, Sandiaga Terkaya Diikuti Erick
Febri menyarankan sebaiknya menteri yang merangkap jabatan segera mengundurkan diri atau diberhentikan.
Ia khawatir jika hal tersebut tidak segera diputuskan, dapat menimbulkan risiko kebijakan yang diambil cacat hukum.
"Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan.
Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD
Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum," imbuhnya, Kamis (24/12/2020).
Dalam cuitan selanjutnya, Febri menyebutkan dua hal yang menurutnya tidak terkelola dengan baik.
Yakni, aspek hukum dan aspek komunikasi publik.
Aspek hukum meliputi aturan tentang larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerah menurut beberapa aturan.
Sedangkan, aspek komunikasi publik berupa pernyataan yang berbeda dan berisiko bertentangan serta informasi yang tidak jelas sejak awal dari narasumber yang kuat.
Febri berharap masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran.
Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yg berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM," pungkasnya.