Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soroti Rangkap Jabatan Menteri, Febri Diansyah Ungkap 2 Hal yang Tak Terkelola dengan Baik

Febri menyarankan sebaiknya menteri yang merangkap jabatan segera mengundurkan diri atau diberhentikan.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyoroti perombakan atau reshuffle kabinet.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan enam nama baru yang menduduki jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Keenam menteri baru tersebut dilantik Jokowi di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).

Adapun enam menteri yang baru saja dilantik Jokowi, yakni Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan, dan Budi Gunawan Sadikin sebagai Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, Menteri Agama diduduki oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.

Dilantiknya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial cukup menyita perhatian publik.

Sebab, saat ditunjuk sebagai menteri, wanita yang akrab dipanggil Risma itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, sementara dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Jadi Mensos, Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya, Kemendagri: Dilarang Rangkap Jabatan

Baca juga: Cuitan tentang Menteri Agama Dilaporkan ke Polisi, Said Didu Minta Maaf, Bagaimana Respon Pelapor?

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Rupanya hal itu mendapat sorotan dari Febri Diansyah.

Melalui akun Twitternya, @febridiansyah, memberikan ucapan selamat kepada menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik.

Namun, Febri mengingatkan kepada para menteri terkait rangkap jabatan.

Disebutkan Febri, menteri dilarang Undang-undang untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

"Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.

Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD," tulisnya, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Begini Tanggapan Edhy Prabowo

Baca juga: Inilah 5 Menteri Jokowi Paling Kaya, Miliki Harta Capai Triliunan, Sandiaga Terkaya Diikuti Erick

Febri menyarankan sebaiknya menteri yang merangkap jabatan segera mengundurkan diri atau diberhentikan.

Ia khawatir jika hal tersebut tidak segera diputuskan, dapat menimbulkan risiko kebijakan yang diambil cacat hukum.

"Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan.

Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD

Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum," imbuhnya, Kamis (24/12/2020).

Dalam cuitan selanjutnya, Febri menyebutkan dua hal yang menurutnya tidak terkelola dengan baik.

Yakni, aspek hukum dan aspek komunikasi publik.

Aspek hukum meliputi aturan tentang larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerah menurut beberapa aturan.

Sedangkan, aspek komunikasi publik berupa pernyataan yang berbeda dan berisiko bertentangan serta informasi yang tidak jelas sejak awal dari narasumber yang kuat.

Febri berharap masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran.

Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yg berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM," pungkasnya. 

Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik menjadi Menteri Sosial.

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan

Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

(TribunTernate.com/Rohmana, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved