Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Seleb

Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Video Dibuat 2017

Yusri Yunus menyebut video syur Gisel dan MYD ini dibuat tiga tahun silam, tepatnya 2017.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.

Jadi Tersangka Bersama si Pemeran Pria

Selain Gisella Anastasia, sosok pria berinisial MYD yang ada di dalam video syur yang beredar di media sosial itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisella Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Penulis: bayu indra permana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved