Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

WNA yang Tiba di Indonesia Sebelum 31 Desember Wajib Karantina 5 Hari, Mengapa Bukan 14 Hari?

Untuk WNA yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020, hanya diwajibkan karantina selama lima hari, bukan 14 hari. Mengapa demikian?

KOMPAS.com/ ANDRI DONNAL PUTERA
ILUSTRASI - Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2017). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah RI telah menerapkan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2020.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020, hanya diwajibkan karantina selama lima hari, bukan 14 hari.

Mengapa demikian?

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengungkap alasannya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar terkait pandemi Covid-19.

"Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Kendati hanya memberlakukan masa karantina selama lima hari, Wiku mengatakan para WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam berlaku sejak keberangkatan dari negara asal.

Setelah sampai di Indonesia WNA harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Selesai karantina WNA tersebut juga harus melakukan tes PCR.

Baca juga: 10 Media Online dan Media Cetak Teraktif Beritakan Covid-19 Sepanjang 2020 Versi I2

Baca juga: 30 Kartu Ucapan Selamat Tahun Baru 2021: Bisa Dikirim ke Teman atau Dijadikan Status Media Sosial

Baca juga: RS Mulai Kewalahan karena Covid-19, Epidemiolog Desak Tarik Rem Darurat: Minimal Satu Pulau Jawa

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody.
Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Diketahui beberapa negara mewajibkan WNA untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

"Belum lagi kita membatasi dari negara-negara tertentu. Yang tadi sudah disebutkan itu juga dalam rangka screening," ujar dia.

Adapun pemerintah Indonesia memberlakukan larangan WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.

Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Baca juga: Varian Baru Covid-19: WNA Dilarang Masuk Indonesia kecuali Kunjungan Resmi Pejabat Setingkat Menteri

Baca juga: Varian Baru Virus Corona: Pemerintah Tutup Pintu dari WNA, Diklaim Belum Ditemukan di Indonesia

Baca juga: Catat Jadwal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Tanggal Cantik di Kalender 2021

Resmi Terbitkan Surat Edaran Tutup Kedatangan WNA

Pemerintah telah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus Corona.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Latar belakang penerbitan surat edaran tersebut yakni telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, inggris yaitu SARS CoV 2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

"Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," tulis latar belakang SE tersebut dikutip Tribunnews. Com, Selasa, (29/12/2020).

Terdapat sejumlah poin dalam SE pelarangan masuk WNA tersebut, diantaranya yakni;

- Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.

- Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tetap berlaku berlaku bagi semua WNA yang tiba pada hari ini tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020.

' Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

-Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

- Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina) dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;

- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

- Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

- Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNi dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan;

- Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

(Kompas.com/Sania Mashabi/Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Artikel sebagian dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Pemerintah soal WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari", 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan 14 Hari, WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari, Mengapa? Satgas Cobvid-19 Ungkap Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved