Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Varian Baru Virus Corona: Pemerintah Tutup Pintu dari WNA, Diklaim Belum Ditemukan di Indonesia

Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul munculnya varian baru virus corona atau Covid-19 asal Inggris yang lebih mudah menular

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ILUSTRASI - Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Varian baru virus corona atau Covid-19 yang lebih mudah menular telah ditemukan di Inggris.

Terkait hal ini, pemerintah Republik Indonesia (RI) pun mengambil langkah tegas.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Penutupan tersebut akan berlaku pada 1-14 Januari 2021 mendatang.

Hal itu diumumkan oleh Retno Marsudi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

"Rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara."

"Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baca juga: 4 Program Bantuan dari Pemerintah yang akan Diperpanjang pada 2021: Ada BLT UMKM hingga Subsidi Gaji

Baca juga: Cegah Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

Retno juga menuturkan, pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 hingga 31 Desember menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR).

Hasil tes usap (PCR) dari negara asal tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan.

Jika hasil tesnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan rapid test antigen secara gratis khusus pekerja di Bandara Soekarno-Hatta pada arus pergerakan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (24/12/2020).
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan rapid test antigen secara gratis khusus pekerja di Bandara Soekarno-Hatta pada arus pergerakan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (24/12/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR."

"Dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.

Menurut Retno, izin kembalinya WNI itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14.

"Warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Aa Gym Positif Covid-19, Kondisi Batuk dan Tidak Ada Sesak, Minta Doa Supaya Lekas Sembuh

Baca juga: Kemenhub RI Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional, Antisipasi Varian Baru Virus Corona

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved