Kabar Artis
Gisel Jadi Tersangka, Ini Kata Kak Seto Soal Hak Asuh Anak, Sarankan Gading Marten Lakukan Ini
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto turut merespons soal hak asuh anak Gisel dan Gading.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus yang dialami orang tua kepada anak.
"Mohon anak tidak boleh terkena getahnya, anak tetap harus terhindar dari stigma dan pelabelan terkait status hukum orang tuanya," ujar Kak Seto.
Diketahui, selebriti Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020), kemarin.
Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: GA Korban, Harusnya Dapat Perlindungan Hukum
Komnas Perempuan sebut Gisel tak layak jadi tersangka
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia adalah korban video asusila.
Karena itu, tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.
Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."
"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.

Siti merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan, pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."
"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.