Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Gisel Jadi Tersangka, Ini Kata Kak Seto Soal Hak Asuh Anak, Sarankan Gading Marten Lakukan Ini

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto turut merespons soal hak asuh anak Gisel dan Gading. 

Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. 

Terlebih kini Gisel, sapaan akrabnya, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial MYD. 

Ditetapkannya Gisel menjadi tersangka menimbulkan tanda tanya terkait hak asuh buah hatinya dengan Gading Marten

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto turut merespons hal tersebut. 

Menurutnya, peran Gading dibutuhkan dalam mengasuh sang anak setelah penetapan mantan istrinya, Gisel, menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kak Seto dalam tayangan YouTube siKomo X siKopat, Rabu (30/12/2020).

"Menurut saya bila masih ada ayahnya, memang sebaiknya anak tinggal bersama sang ayah."

"Karena daripada tinggal di sel bersama sang ibu yang kita tahu sel juga sudah overcapacity," kata Kak Seto.

Baca juga: Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan setelah Jadi Tersangka: Mengapa Kamu Begitu Takut?

Baca juga: Pelaku Pertama Penyebar Video Asusila Gisel - Michael Masih dalam Pengejaran Polisi

Ada satu sisi yang menarik dari Seto Mulyadi, yakni potongan atau model rambutnya yang menjadi ciri khas dari dirinya dalam menjalani aktivitas selama ini.
Ada satu sisi yang menarik dari Seto Mulyadi, yakni potongan atau model rambutnya yang menjadi ciri khas dari dirinya dalam menjalani aktivitas selama ini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pihak Gading Marten mengajukan gugatan baru ke pengadilan.

Hal itu supaya terjadi pemindahan hak kuasa asuh anak kepada sang ayah atau Gading Marten.

Namun, Kak Seto juga mengatakan, sang anak diperbolehkan tinggal dengan ayahnya tanpa pemindahan hak kuasa asuh.

Sebab, Kak Seto menekankan, penjara bukanlah tempat ideal untuk mengasuh dan membesarkan seorang anak.

"Agar terjadi pemindahan kuasa asuh, memang sebaiknya ayah mengajukan gugatan baru ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan."

"Tapi tanpa pemindahan kuasa asuh pun, anak sebetulnya tetap boleh tinggal bersama sang ayah."

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Karena mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tutur pria berusia 69 tahun ini.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus yang dialami orang tua kepada anak.

"Mohon anak tidak boleh terkena getahnya, anak tetap harus terhindar dari stigma dan pelabelan terkait status hukum orang tuanya," ujar Kak Seto.

Diketahui, selebriti Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020), kemarin.

Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: GA Korban, Harusnya Dapat Perlindungan Hukum

Komnas Perempuan sebut Gisel tak layak jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia adalah korban video asusila.

Karena itu, tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Siti merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved