Kabar Artis
Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas dari Penjara setelah Dapat Asimilasi
Galih Ginanjar dan Pablo Benua dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Cipinang.
TRIBUNTERNATE.COM - Artis Galih Ginanjar dan Pablo Benua dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Cipinang terhitung sejak 30 Desember 2020 atas kasus pencemaran nama baik.
Galih Ginanjar dan Pablo Benua bebas setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski begitu, kata Rika, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam pembimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.
Baca juga: Barbie Kumalasari Akui Tahan Tangis & Rindu Karna Kesepian Jalani Puasa Ramadan Tanpa Galih Ginanjar
Baca juga: Pablo dan Rey Dapat Vonis Lebih Ringan, Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Sementara itu, presenter Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara"
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Novianti Setuningsih