Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maklumat Kapolri soal Larangan Sebarkan Info FPI Dinilai Ancam Tugas Pers

AJI, PWI hingga PFI mendesak Kapolri mencabut  pasal 2d dari maklumat tersebut. Ada beberapa hal yang dijelaskan.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Komisi III DPR bersama Komjen Idham Azis Calon Kapolri di di Jl Panglima Polim III, Kebayoran, Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf.

Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

c. Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com, Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maklumat Kapolri Soal Larangan Mengabarkan FPI Ancam Tugas-tugas Jurnalis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved