Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soroti Maklumat Kapolri soal FPI, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

Fadli Zon menyoroti maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon 

TRIBUNTERNATE.COM - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.

Poin-poin dalam maklumat itu pun menuai sorotan publik.

Salah satunya yakni poin pada Pasal 2d yang berisi masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Poin tersebut dinilai sejumlah pihak mengancam tugas pers.

Baca juga: Maklumat Kapolri soal Larangan Sebarkan Info FPI Dinilai Ancam Tugas Pers

Baca juga: Aktivitas FPI Dilarang, Kapolri Keluarkan Maklumat: Masyarakat Diminta Tidak Terlibat Kegiatan FPI

Bahkan, Fadli Zon menyebut maklumat itu sudah kelewat batas dan tidak pro demokrasi.

Dengan tegas ia meminta agar maklumat soal FPI itu dicabut.

"Maklumat kebablasan dan anti demokrasi. Harus dicabut!" ungkap Fadli Zon melalui cuitannya, Sabtu (2/1/2021).

Dalam cuitan lain, Fadli Zon menilai maklumat tersebut hanya akan memperburuk citra Polri. 

Sebab, katanya, Polri bisa dianggap sebagai penghambat demokrasi dan penegakan HAM. 

"Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri n bisa dianggap sbg penghambat demokrasi n penegakkan HAM. Memang seharusnya dicabut," tulis Fadli Zon

Sebelumnya, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).

Mereka mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut. Ada beberapa hal yang dijelaskan.

Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, seperti dilansir dari Tribunnews.com

"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdu dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved