Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maklumat Kapolri Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Polri Beri Penjelasan

Poin 2d Maklumat Kapolri dinilai akan mengekang kebebasan berekspresi karena melarang untuk menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan konten yang dilarang disiarkan perihal FPI hanya jika berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian. 

TRIBUNTERNATE.COM - Maklumat Kapolri yang baru dikeluarkan beberapa hari menuai pro dan kontra, utamanya pada poin 2d.

Poin 2d Maklumat Kapolri dinilai akan mengekang kebebasan berekspresi karena melarang untuk menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.

Terkait polemik ini, pihak Kepolisian RI memberikan penjelasan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan konten yang dilarang disiarkan perihal FPI hanya jika berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.

"Artinya bahwa yang poin 2d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan dan SARA itu tidak masalah. Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/12/2020).

Ia menuturkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tidak bermaksud untuk mengekang kebebasan pers atau berekspresi terkait maklumat tersebut.

"Tidak ada artinya itu membredel kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang, tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun yang diberitakan kembali yang melanggar hukum tidak diperbolehkan. Itu intinya berkaitan dengan maklumat yang di keluarkan bapak Kapolri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).

Mereka pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut.

Ada beberapa hal yang dijelaskan.

Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).

Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," katanta.

Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved