Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wanita di Malaysia Ditangkap Polisi setelah Pukuli Kucing Hamil dengan Tongkat Besi hingga Tewas

Seorang perempuan di Penang, Malaysia, ditangkap setelah memukul kucing yang hamil sampai mati menggunakan tongkat besi.

Instagram/seeyouturkey
ilustrasi kucing. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang perempuan di Penang, Malaysia, ditangkap setelah memukul kucing yang hamil sampai mati menggunakan tongkat besi.

Aksi si wanita yang menghajar dua ekor kucing hanya karena buang air di depan rumahnya diunggah ke Facebook, dan viral pada 29 Desember lalu.

Dalam salah satu adegan video, tampak dua kucing mengalami luka parah sehabis dipukul pelaku.

Salah satunya yang tengah hamil kemudian mati.

Baca juga: Makin Serius, Hal Ini yang Membuat Ayu Ting Ting Merasa Yakin Adit Jayusman Bisa Terima Bilqis

Baca juga: Ralat! Pemerintah Sebut Butuh Waktu 15 Bulan untuk Vaksinasi Covid-19, Bukan 3,5 Tahun

Baca juga: Zaskia Sungkar Hamil 6 Bulan dan Keinginan Melahirkan secara Normal: Insyaallah Kalau Ga Ada Masalah

Baca juga: Alasan Pablo Benua Bercerai dari Rey Utami Terungkap, Bukan Disebabkan oleh Orang Ketiga

Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Tengah Shafee Abd Samad menuturkan, aksi perempuan itu terlihat oleh warga yang kebetulan sedang duduk-duduk.

Si saksi mata kemudian menghubungi Departemen Kedokteran Hewan, yang meneruskannya ke polisi, seperti dikutip media Malaysia Sinar Harian.

Shafee mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, pelaku mengambil tongkat besi dari mobilnya sebelum menyerang dua ekor kucing itu.

"Si pria yang melaporkan juga mendengar, wanita itu mengeluh hewan itu sudah buang kotoran di depan rumahnya," ujar Shafee dilansir World of Buzz Jumat (1/1/2021).

Dia melanjutkan mendapat laporan itu, polisi bersama petugas dari dinas perlindungan hewan datang ke lokasi dan menggelar penyelidikan.

Mereka memeriksa bangkai kucing hamil, dan membawa yang terluka ke Kantor Layanan Hewan yang berlokasi di Bukit Tengah guna mendapat perawatan. T

ak berlangsung lama, si pelaku langsung ditangkap di mana yang bersangkutan berprofesi sebagai broker, dan tak mempunyai catatan kriminal.

Penegak hukum menerangkan, pelaku bakal diperiksa dan dijerat dengan Pasal 29 (1) (e) dari Undang-undang Perlindungan Hewan 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pukul Kucing Hamil sampai Mati, Perempuan di Malaysia Ditangkap"
Penulis : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved