Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Praperadilan, Pasal Penghasutan untuk Rizieq Shihab Dinilai Tidak Tepat, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman kliennya yang kritis pada pemerintah

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Rizieq Shihab menjalani sidang praperadilan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) pagi hari ini.

Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penggunaan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan sebagai dasar menahan Rizieq Shihab tidak tepat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman Rizieq Shihab yang dikenal kritis terhadap pemerintah.

"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil saat membacakan surat permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Rizieq Shihab Minta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diproses hingga ke Pelaku

Baca juga: Soal Penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soetta, Mahfud MD: Sebetulnya, Nggak Ada Pelanggaran

Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki.

"Bahwa pengenaan pasal 160 KUHP sebagai delik materil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti, materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Dalam permohonannya, pihak Rizieq Shihab meminta Polri untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pihak termohon.

"Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved