Kuasa Hukum FPI Sebut Rizieq Shihab Minta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diproses hingga ke Pelaku
"Beliau minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan pembantaian yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI juga diproses secara adil sampai ke otak pelaku"
TRIBUNTERNATE.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga telah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memberikan tanggapannya.
Menurut Aziz, Rizieq Shihab siap menghadapi penetapan tersebut secara hukum.
Bahkan, ia mempersilakan bagi masyarakat di daerah lain yang ingin melaporkannya terkait kasus kerumunan.
"Tanggapan beliau adalah silakan saja, kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait (kasus kerumunan, red) beliau tidak masalah."
"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya," kata Aziz, dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (24/12/2020).
Kendati demikian, Aziz menuturkan Rizieq memiliki pesan khusus terkait kesiapan dirinya menghadapi proses hukum.

Yakni meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI dalam baku tembak dengan kepolisian diproses secara adil.
"Pesan beliau, beliau rela dan mau untuk memenuhi semua proses (hukum, red) ini."
"Tapi beliau minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan pembantaian yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI juga diproses secara adil sampai ke otak pelakunya," tutur Aziz.
Dalam pernyataannya, Rizieq juga menyebut akan menuntut pelaku dugaan pelanggaran HAM berat ini, di dunia dan akhirat.
Ia pun mengingatkan agar para pelaku bisa segera bertobat atas tindakan yang telah diperbuat.
"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat. Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," ujar Aziz.
Baca juga: Fahri Hamzah Minta Prabowo dan Sandiaga Uno Ajak Jokowi dan Maruf Amin Gelar Rekonsiliasi
Baca juga: Soroti Rangkap Jabatan Menteri, Febri Diansyah Ungkap 2 Hal yang Tak Terkelola dengan Baik
Baca juga: Telah Terbit! Ini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan Permenkes
Rizieq Shihab tersangka dua kasus kerumunan