Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik penetapan PP yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.
Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.
(Tribunnews.com/Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Lengkap terkait PP Kebiri Kimia yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Berita Terkait