Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PP Kebiri Kimia Diteken Jokowi, Komnas HAM Ungkap Pandangannya: Tidak Sejalan dengan Prinsip HAM

Komnas HAM menilai ide tersebut tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama di dalam hal tidak melakukan penghukuman yang kejam.

shutterstock
Ilustrasi kebiri kimia. 

Selain itu, kata Taufan, tidak ada bukti ilmiah bahwa penerapan kebiri kimia ini akan menyelesaikan masalah kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

Sehingga menurutnya, kita mesti menyiapkan berbagai strategi lain untuk mengatasi masalah ini yang terus meningkat tiap tahun dan kompleksitas masalahnya juga makin tinggi.

Namun, kata Taufan, karena Perpu tentang penerapan kebiri sudah menjadi UU 17/2016 di mana hukuman tambahan kebiri kimia, penggunaan alat deteksi dan rehabilitasi sudah menjadi bagian dari norma hukum kita, maka PP ini adalah pengejawantahan dari UU tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Saya meminta penggunaan PP ini mesti sangat-sangat terbatas, harus melalui kajian yang teliti untuk tidak sembarang digunakan kepada pelaku, juga membutuhkan pengawasan yang ketat dalam rangka mengurangi dampak medis mau pun psikologis yang oleh para ahli sudah sangat diwanti-wanti terutama dari IDI dan profesi medis dan psikologis lainnya," kata Taufan.

Taufan mencontohkan kasus Allan Turing di Inggris yang setelah dikebiri kimia, menimbulkan dampak psikologis yakni melakukan bunuh diri, sehingga Inggris kemudian tidak lagi menggunakan hukuman itu.

Menurutnya kasus tersebut perlu menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam penerapan PP tersebut.

"Penerapan PP ini kalau dilihat pasal-pasalnya juga memuat tentang penggunaan alat deteksi elektronik dan rehabilitasi. Usul saya sebaiknya penerapan PP tersebut harus di dalam kerangka rehabilitasi. Jadi, jika PP mengenal tiga instrumen yakni kebiri kimia, penggunaan alat deteksi dan rehabilitasi, maka dua hal yang pertama harus di dalam kerangka rehabilitasi," kata Taufan.

Justru, kata Taufan, hal yang kurang diperhatikan adalah perlakuan rehabilitasi serius kepada korban khususnya anak.

"Tidak ada PP khusus tentang itu, padahal pemulihan korban jangka pendek dan jangka panjang sangat dibutuhkan," kata Taufan.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dikutip Tribunnews dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.

"Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut dikutip Minggu (3/1/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Beberkan Pandangannya Terkait PP Kebiri Kimia, Dinilai Tak Sejalan dengan Prinsip HAM
Penulis: Gita Irawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved