Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

H-1 Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini Kondisi Terkini Ponpes Ngruki: Lengang, Ada Spanduk Penyambutan

Satu hari menjelang kepulangan Abu Bakar Ba'asyir suasana Ponpes Al Mukmin Ngruki masih terlihat lengang, Kamis (7/1/2021).

Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). 

Bebas 8 Januari

Dilansir dari Kompas.com, ada perkembangan terbaru kasus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pesan Bupati

Pemkab Sukoharjo bersama perwakilan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki menggelar rapat koordinasi (rakor), Rabu (6/1/2021).

Rakor ini digelar jelang bebasnya terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (8/1/2021) besok.

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang dihadiri Kapolres Sukoharjo, Dandim 0726/Sukoharjo, Kepala Satpol PP Sukoharjo, PJ Sekda Sukoharjo, dan perwakolan Ponpes Al-mukmin.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya seusai rapat koordinasi terkait pengamanan wilayah atas kepulangan Abu Bakar Ba'asir di kantor dinas Bupati Sukoharjo, Rabu (6/1/2021).
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya seusai rapat koordinasi terkait pengamanan wilayah atas kepulangan Abu Bakar Ba'asir di kantor dinas Bupati Sukoharjo, Rabu (6/1/2021). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Menurut Wardoyo, hasil rakor tersebut menyepakati tak adanya kerumunan saat kepulangan Ba'asyir nanti.

"Kami dan pihak Ponpes menyepakati, nanti mereka (pihak ponpes) tidak menghadirkan simpatisan," ucapnya.

"Pada prinsipnya tidak ada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," imbuhnya menekankan.

Hal ini menurut dia, disebabkan karena Sukoharjo masih berada di zona merah Covid-19.

Termasuk untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19 karena timbulnya klaster akibat penyambutan berlebihan. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak ponpes akan membuat pengamanan swakarya sendiri untuk memecah kerumunan di area ponpes.

"Dari jarak 1 kilometer, sudah diamankan ada 20 titik untuk mencegah kerumunan," ucapnya.

Dia berharap, pengamanan swakarya yang dibuat ponpes tidak bertentangan dengan keamanan yang dibuat TNI/Polri.

"Saya harakan nanti semua pihak bisa patuh, dan tak terjadi kerumunan," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul H-1 Abu Bakar Ba'asyir Pulang ke Solo, Ini Suasana Ponpes Ngruki : Lengang, Ada Spanduk Penyambutan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved