Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kalapas Kelas II A Gunungsindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 Tahun Dibui

Kalapas Kelas II A Gunungsindur Mujiarto pun mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 tahun menghuni lapas Gunungsindur.

Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). 

TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, menghirup udara bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 besok dengan status pembebasan murni.

Abu Bakar Ba'asyri dinyatakan bebas murni karena telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto.

Abu Bakar Ba'asyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 silam.

Selama masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir menempati Lapas di Blok D.

Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh.

"Penempatan Abu Bakar Ba'asyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.

Kalapas Kelas IIA Gunungsindur Mujiarto pun mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama di lapas Gunungsindur.

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Baca juga: Ricuh Unjuk Rasa Massa Pendukung Donald Trump di Gedung Capitol AS, Empat Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: Gisella Anastasia Minta Maaf atas Kasus Video Syur, Melaney Ricardo: Saya Anggap Dia Berani Sekali

Baca juga: Kasus Baru Infeksi Corona Dekati Angka 9.000 pada 6 Januari 2021, Satgas Covid-19: Ini Alarm

Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.

Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.

"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni

Narapidana kasus terorisme atas nama Abu Bakar Ba'asyir akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.

"Tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari 2021 adalah pembebasan murni. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir telah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Mujiarto menambahkan, tidak ada hal lainnya yang dapat menghambat proses pembebasan murni lantaran Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman dan berprilaku baik selama ditahan.

"Tidak ada ketentuan lainnya. Abu Bakar Ba'asyir sudah habis pidananya, maka harus dibebaskan," jelasnya.

Baca juga: Minta Maaf soal Video Syur, Suara Gisel Bergetar saat Sebut Nama Gading: Maaf Sebesar-besarnya

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan KTP, Cair 4 Kali dalam Setahun

Baca juga: Menristek RI: 5 Perusahaan yang akan Produksi 5.000 Unit GeNose, Alat Tes Cepat Covid-19 Inovasi UGM

Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Terkait proses pengamanan saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, Mujiarto menegaskan bahwa akan dilakukan pengamanan ekstra.

"Untuk pengamanan khusus, ada ekstra karena pembebasan untuk narapidana teroris memang ada persyaratan tambahannya. Artinya, kita koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti BNPT, Densus dan pihak keamanan lainnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Mujiarto juga membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi kerumunan.

"Karena pembebasan di tengah pandemi Covid-19, ada pembatasan tentu dilakukan dengan pihak lainnya di antaranya pihak keamanan dan gugus tugas agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan," bebernya.

Baca juga: H-1 Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Kondisi Terkini Ponpes Ngruki: Lengang, Ada Spanduk Penyambutan

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada Jumat Pekan Ini, Mahfud MD: Itu Hak Secara Hukum

Hanya Empat Orang yang Boleh Menjemput ke Dalam Lapas

Jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, pihak Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempersiapkan pengamanan khusus.

Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan terkait pembebasan murni Abu Bakar Baasyir.

"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan penjemputan.

"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," bebernya.

Terkait pengamanan, Mujiarto mengaku Lapas Khusus II A Gunung Sindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.

Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.

"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Ba'asyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.

Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.

"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.

Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Ba'asyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selama masa hukuman, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 Tahun Dipenjara, Kalapas Gunung Sindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama Huni Sel Blok D

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved