Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni pada Jumat Pekan Ini, Mahfud MD: Itu Hak Secara Hukum

Mahfud MD mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Abu Bakar Ba'asyir karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). 

TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Terkait segera bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan.

Mahfud MD mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Baasyir karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.

Mahfud MD juga mengatakan tidak ada perlakuan atau persiapan khusus dari pemerintah untuk pembebasan tersebut.

"Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh. Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan terkait pembebasan tersebut pemerintah memiliki mekanisme penanganan dan pengawasan.

"Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud.

Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/ Rizal Bomatama)

Baca juga: 4 Tokoh Politik Komentari Blusukan Mensos RI Tri Rismaharini: Ada Fadli Zon hingga Mardani Ali Sera

Baca juga: Kata PGN setelah Kaesang Pangarep Sering Sebut Sahamnya: Tak Ada Kerja Sama Endorsement

Baca juga: Bansos Rp13,93 Triliun Cair Awal Tahun, Pesan Tri Rismaharini: Belanjakan ke Warung Terdekat

Diberitakan sebelumnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.

Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.

Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved